Andreas Eddy Soroti Rendahnya ‘Tax Ratio’ Indonesia Pasca 10 Tahun Reformasi Perpajakan

    Andreas Eddy Soroti Rendahnya ‘Tax Ratio’ Indonesia Pasca 10 Tahun Reformasi Perpajakan
    Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo

    JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti rendahnya Tax Ratio Indonesia pasca 10 tahun reformasi perpajakan. Menurutnya, berdasarkan data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) per 2020, Tax Ratio Indonesia berada di angka 10, 1 persen, hanya lebih baik dari Bhutan dan Laos. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD, yaitu 33, 5 persen.   

    “Jadi yang menjadi PR besar kita bahwa sampai saat ini sudah 10 tahun lebih reformasi perpajakan dilakukan itu adalah masalah Tax Ratio kita, ” ujar Andreas, Minggu (31/7/2022).   

    Meskipun demikian, tambahnya, jika dilihat lebih jauh, rendahnya tax ratio ini tidak berbanding lurus dengan tren peningkatan PDB per kapita Indonesia.

    “Kalau kita lihat PDB per kapita kita itu naik. Jadi di mana sebetulnya letak utama gap ini. Ini yang sebenarnya menjadi PR besar kita, ” tanya Andreas.   

    Politisi PDI-Perjuangan itu menilai gap tersebut terjadi, salah satunya, karena tingkat pekerjaan informal yang tinggi. Di mana 56 persen ekonomi Indonesia disumbang dari UMKM atau berasal dari 56, 4 juta penduduk Indonesia yang belum terdata dengan baik dalam sistem perpajakan.   

    “Nah ini yang kita sudah usahakan, agar gap ini kita tutup melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan. Di antaranya bahwa semua kita masukkan ke dalam sistem seperti yang selama ini ada di PPN. Walaupun dalam PPN juga ada fasilitas nol persen sebagai sebuah pengecualian, ” urai legislator dapil Jawa Timur V itu.   

    Diketahui, tax ratio adalah cara untuk mengukur kondisi perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Melalui tax ratio, akan tergambar seberapa besar pajak yang dapat dihimpun pemerintah dari kegiatan ekonomi yang terjadi di negaranya.   

    Tax ratio yang menggunakan rekomendasi dari OECD dimaknai sebagai semua penerimaan yang dibayarkan warga negara kepada negaranya, sehingga turut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan pajak daerah. (rdn/sf)

    andreas eddy susetyo dpr ri pdip komisi xi
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Kasad Kukuhkan Habib Luthfi Bin Ali Yahya...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pimpin Upacara Kapolres Berpesan Maknai Upacara Kebagkitan Nasional Sebagai Momentum Bersatu Untuk Indonesia Maju
    Respon Keluhan Warga di Jum'at Curhat, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar
    Sukseskan WWF 2024 Personel Gabungan Polresta Sidoarjo Patroli KRYD di Terminal Purabaya Tujuan Bali 
    Ditpolairud Polda Jatim Sisir Perairan Selat Bali, Imbangi Operasi Puri Agung 2024 untuk WWF ke -10
    Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 Korem 084/Bhaskara Jaya dipimpin oleh Kasi Intel Kasrem

    Ikuti Kami