WIRAUSAHA -Kita pasti pernah mendengar kisah sengketa merek yang jadi sorotan, di mana suatu usaha, yang mungkin sudah berkembang cukup lama dan dikenal pelanggan, tiba-tiba harus menghadapi kenyataan pahit. Merek yang selama ini mereka gunakan ternyata sudah diklaim oleh pihak lain, bahkan bisa jadi oleh perusahaan besar dengan pengaruh dan sumber daya yang jauh lebih besar. Bagi pelaku UMKM, ini bukan sekadar perdebatan di atas kertas. Kerugian yang mereka alami nyata dan dalam: mereka bisa kehilangan hak untuk menggunakan nama atau simbol yang sudah dikenal pelanggan, bahkan terpaksa harus mengganti identitas bisnis yang sudah bertahun-tahun dibangun dengan susah payah.
Bayangkan betapa sulitnya untuk membangun ulang kepercayaan pelanggan yang sudah terbiasa dengan merek lama. Bagi pelanggan, perubahan merek ini mungkin membingungkan, bahkan bisa menimbulkan kesalahpahaman. Produk yang dulunya mereka kenal dan percaya, kini hadir dengan nama berbeda, membuat pelanggan ragu dan bisa jadi berpaling ke produk lain. Itulah pentingnya pelindungan merek sejak awal. Bukan untuk memperumit atau membuat langkah bisnis jadi lebih berat, tapi justru untuk menjaga agar bisnis tetap kokoh berdiri tanpa ancaman dari pihak lain.
Di tengah persaingan pasar yang semakin sengit, pelindungan merek adalah salah satu cara agar UMKM bisa bertahan dan berkembang tanpa perlu khawatir aset utamanya diambil begitu saja. Dengan begitu, setiap usaha kecil di negeri ini dapat merajut masa depan mereka dengan lebih percaya diri, dan melangkah ke depan tanpa bayang-bayang sengketa yang bisa menghentikan perjalanan mereka kapan saja.
Hidayat Kampai
Founder Bina UMKM Indonesia