Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik

    Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik

    JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menghadiri panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana organisasi. Sayid tiba di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi.

    Kehadiran Sayid dalam pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), yang menuduh adanya penyimpangan dana organisasi sebesar Rp1, 77 miliar. Laporan ini juga menyebutkan nama Hendri Ch Bangun (HCB) dan beberapa mantan pengurus pusat PWI lainnya sebagai pihak terlapor.

    HCB sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (25/10/2024), setelah sebelumnya meminta penundaan.

    Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kasus ini sedang ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan awal diterima pada 8 Agustus 2024 dari pelapor berinisial HB, yang menyatakan bahwa PWI mengalami kerugian akibat pengelolaan dana yang tidak transparan.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula pada November 2023 saat PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Sebagai hasil dari audiensi ini, PWI mendapat rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW.

    Namun, pada Februari 2024, HCB, selaku Ketua Umum PWI saat itu, diduga menarik dana sebesar Rp1, 77 miliar. Menurut keterangan HCB, dana tersebut digunakan untuk keperluan cashback dan sponsorship kepada oknum di BUMN. Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh HB sebagai penyimpangan yang merugikan organisasi.

    “Kami sedang memeriksa apakah laporan ini sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, ” ujar Kombes Pol. Ade Ary.

    Penyelidikan saat ini masih pada tahap awal. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.

    Pasal yang Dikenakan

    Kasus ini berpotensi melibatkan pelanggaran Pasal 372 dan 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan total dugaan dana yang diselewengkan sebesar Rp1, 77 miliar.

    Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memverifikasi keterangan para saksi dan terlapor guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (***)

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Indonesia Mampu untuk Pendidikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Tim Pengembangan Usaha Perhutani Probolinggo Tak Pernah Lelah Berusaha Mendatangkan Investor untuk Wisata
    Kader Muda NU Kab Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi Pilkada 2024
    Gelar BIMTEK PPK di KPU Bangil Pasuruan

    Ikuti Kami