Optimalkan Pelayanan, PN Semarapura Sosialiasasi Aplikasi Online Ke Nusa Penida

    Optimalkan Pelayanan, PN Semarapura Sosialiasasi Aplikasi Online Ke Nusa Penida
    Ketua Panitia Sosialusasi, WKPN Semarapura Liena, SH.,MH

    KLUNGKUNG - Optimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat, PN Semarapura menggelar sosialisasi  Aplikasi Online, E-Court, E-Berpadu, dan Eraterang, di Kantor Camat Nusa Penida, Rabu (17/05/2023).

    Ketua Panitia Sosialisasi Aplikasi, yang juga Wakil Ketua PN Semarapura, Liena, SH., M.Hum mengatakan, acara ini sangat penting untuk mendekatkan masyarakat dengan pelayanan hukum.

    "Sosialisasi 3 aplikasi pelayanan hukum ini ditujukan untuk mempercepat, dan mempermudah masyarakat dalam berurusan dengan PN Semarapura, " jelas Liena.

    Adapun acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Semarapura, sekaligus sebagai narasumber.

    Hadir sebagai audiens dalam gelaran sosialisasi, Camat Nusa Penida, 16 Orang Perbekel dengan mengajak ketua BPD dan Ketua LPM, 16 Orang Bendesa Alitan (MDA) Kecamatan Nusa Penida, dan 4 Orang dari Forkompimca.

    Berikut ini adalah ke 3 (tiga) aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum di PN Semarapura, Klungkung Bali.

    E-court, sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. 

    Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

    E-berpadu (Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. 

    Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.

    Penegak hukum yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat jenderal Pemasyarakatan.

    Eraterang adalah aplikasi Elektronik surat keterangan yang meliputi layanan:
    - Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
    - Surat Keterangan Tidak pernah Sebagai Terpidana
    - Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
    - Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
    - Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

    "Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan menggunakannya dan mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, murah, dan akurat, " tutup Liena.

    pn semarapura klungkung bali
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Wujudkan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Polres Pamekasan Gandeng LIRA Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum di Balai Desa
    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa Latih PBB Siswa SMA
    Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

    Ikuti Kami