Polres Bantul Ungkap Kasus Aborsi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/iF1l48eAFPs" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Polda DIY - Polres Bantul menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Lobi Mapolres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul terkait keberhasilan Satreskrim Polres Bantul mengungkap dua kasus aborsi. 

    Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

    Bantul DIY
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi Serentak, Wujud Kepedulian Polri

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Batuud Dan Babinsa Koramil 0804/11 Takeran Dampingi Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL
    Perhutani KPH Banyuwangi Ikuti Upacara Peringatan Bela Negara ke-76
    Kahubdam Jaya Bacakan Amanat Presiden pada peringatan Hari Bela Negara ke-76
    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dampingi Bupati Banyuwangi Mitigasi Banjir

    Ikuti Kami